Daftar Obat Esensial Nasional

Oleh: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Ditjen Pelayanan Kesehatan)

Cover Image

Kategori: Kesehatan

Tahun Terbit: 2013

Deskripsi

okumen ini merupakan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) tahun 2013 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin ketersediaan obat yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat. DOEN ini merupakan revisi dari DOEN 2011, yang disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan kedokteran, pola penyakit, serta program kesehatan. Beberapa perbaikan yang dilakukan dalam penyusunan DOEN 2013 meliputi: Transparansi dan Bukti Ilmiah: Proses seleksi obat dilakukan dengan transparan, melibatkan tim ahli, dan mengandalkan data ilmiah terkini (Evidence Based Medicine). Keterlibatan Program Kesehatan: Pengelola program di lingkungan Kementerian Kesehatan terlibat aktif untuk memastikan obat yang digunakan dalam program memenuhi kriteria obat esensial dan tercantum dalam DOEN. Kriteria Pemilihan Obat: Obat yang dipilih harus memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) dan manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang paling menguntungkan. Manajemen Obat: Dokumen ini juga membahas pengelolaan dan penggunaan obat yang rasional, termasuk siklus distribusi dan pentingnya komunikasi, informasi, serta edukasi (KIE) untuk petugas kesehatan dan masyarakat. Secara keseluruhan, DOEN 2013 ini berfungsi sebagai standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan dan menjadi acuan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.