PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN KANKER PARU

Oleh: dr. Achmad Hudoyo, Sp.P(K), dr. Elisna Syahruddin, PhD, Sp.P(K), dr. Prasenohadi, PhD, Sp.P(K), Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional

Cover Image

Kategori: Ilmu Kedokteran

Tahun Terbit: 2017

Deskripsi

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Kanker Paru adalah panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI berdasarkan konsensus dan masukan dari para ahli multidisiplin, bertujuan untuk menyediakan arahan terstandar bagi dokter di seluruh institusi layanan kesehatan (tingkat I, II, dan III) dalam penanganan kanker paru di Indonesia. Panduan ini disusun karena tingginya angka kejadian dan prevalensi kanker paru, beban ekonomi dan psikis yang besar, serta adanya variasi dalam penanganannya. Isi Utama: Faktor Risiko: Faktor risiko utama adalah merokok. Faktor risiko lain meliputi pajanan radiasi, paparan okupasi terhadap bahan kimia karsinogenik, dan riwayat penyakit paru (PPOK atau fibrosis paru). Diagnosis: Prosedur utama untuk mendiagnosis dan menentukan stadium adalah Bronkoskopi (untuk mendapatkan spesimen) dan CT scan toraks dengan kontras. Penatalaksanaan: Terapi dibagi berdasarkan jenis kanker: Karsinoma Bukan Sel Kecil (KPKBSK): Modalitas utama adalah pembedahan (lobektomi). Jika tidak memungkinkan, dapat diberikan radiasi definitif, kemoterapi, atau kombinasi. Terapi target (EGFR-TKI) direkomendasikan untuk stadium IV dengan mutasi EGFR positif. Karsinoma Sel Kecil (KPKSK): Pilihan modalitas utama adalah kombinasi kemoterapi berbasis platinum dan terapi radiasi toraks untuk stadium terbatas, serta kemoterapi kombinasi dan radiasi paliatif untuk stadium lanjut. Dukungan Komprehensif: Pedoman ini juga mencakup bab rinci tentang Dukungan Nutrisi (termasuk skrining malnutrisi/kaheksia dan jalur pemberian nutrisi) dan Rehabilitasi Medik (untuk mengoptimalkan kemampuan fungsi, mengatasi nyeri, dan meningkatkan kualitas hidup). Tindak Lanjut: Pasien menjalani pemeriksaan setiap 3-4 bulan selama 2 tahun pertama, kemudian setiap 6 bulan selama 3 tahun berikutnya.